Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Peraturan Pangan

Dalam blog ini, juga akan membahas mengenai peraturan bagi industri pangan seperti undang-undang yang terkait yaitu;  UU persero terbata (PT) membahas persyaratan dan izin usaha UU ketenagakerjaan membahas upah minimum, kontrak kerja dan lainnya  UU pajak memebahan mengenai perbankan, pajak penghasilan dari gaji dan perusahaan  UU perdagangan  UU perdata membahan mengenai perjanjian jual beli serta kontran  selain itu membahas juga mengenai  Sertifikasi halal  UU pasar  HAKI  Untuk melakukan usaha dalam industri undang-undang yang telah ditentukan harus ditaati. Untuk mengurus semua mengenai perundang-undangan yang berlaku maka umumnya perusahan memiliki badan hukum.  Badan hukum adalah personifikasi (bentuk perseorangan agar dimata hukun dapat bertanggung jawab sebagai seseorang) dari suatu lembaga sehingga memiliki hak dan kewajiban dimata hukum (yang sama seperti seseorang). 

Manajemen

Mendengan kata manajemen sangat tidak asing. Sering kita artikan dengan mengelola dan melaksanakan kegiatan secara teratur. dalam  kehidupan sehari-hari manajemen sering digunakan secara tidak sadar. Contoh dalam mengerjakan tugas kelompok atau pun menjadi bagian dalam organisasi.  Manajemen adalah mengarahkan sekelompok orang secara bersamaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  Untuk menjalankan manajemen dengan baik,da 3 langkah penting yang perlu diingat:  1. Visi dan Misi  2. Tujuan  3. Sasaran  Visi dan Misi Visi: merupakan angan-angan yang abstark dan tidak dapat diukur. Mimpi yang membuat mengapa suatu bisnis bermula. Misi: merupakan gambaran yang lebih konkrit dan tetap tidak terukur. Apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan mimpi.  Tujuan : penjabaran dari visi dan misi sehingga jelas apa yang ingin dicapai atau target.  Sasaran: merupakan tujuan yang da...

Menunggu Kelanjutan Pendaftaran PIRT :c

Gambar
Aku tau pada post sebelumnya aku nulis bahwa post tersebut merupakan ‘post terakhir’, namun ada 1 hal lagi nih yang aku mau ceritain ke temen-temen. Pada tanggal 23 Februari 2018, aku dan teman-teman satu kelompok saya mendaftarkan produk makanan kami pada situs perizinanonline.tangerangkota.go.id. Seperti yang mungkin kalian sudah ketahui dari post sebelumnya, produk makanan kami disebut Monas, yang merupakan kue kering berupa kue kancing. Nah, menurut situs pemerintah tersebut dan sesuai SOP yang sudah mereka tentukan sendiri, kelompokku seharusnya mendapatkan kabar dari mereka setelah 14 hari waktu kerja, yaitu 15 Maret 2018. Namun sayangnya, sampai sekarang kelompokku masih belom dapet kabar juga nih. Sampai hari ini, sudah memasuki hari ke-26 waktu kerja mereka. Dapat dilihat pada gambar dibawah, status bar pendaftaran kami sudah menjadi warna merah dan hanya tertulis “Menunggu Konfirmasi Penjadwalan dari Dinas Teknis”.  Sempat aku berkunjung ke kantor PTSP sendiri...