Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Setifikasi Halal

Sertifikat halal = diizinkan, diperbolehkan dan diterima. Jaminan produk halal, tercantum dalam UU NO. 33 TAHUN 2014. Dikatakan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan/atau bersertifikat non-halal. BPOM melakukan audit sedangkan yang memberikan sertifikat adalah MUI. Pendaftaran sertifikasi hala dapat dilakukan secara online melalui e-lppommui.org dan selanjutnya akan dilakukan audit. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah ·          Daftar produk ·          Dokumen bahan ·          Matriks produk ·          Manual sistem jaminan halal ·          Diagram alir proses produksi ·          Alamat tempat produksi ·          Bukti mengikut...

Management Pangan

General and Industrial Management Semakin tinggi jabatan/tingkat dalam perusahaan maka kemampuan teknis pekerja tersebut akan menurun sedangkan pada kemampuan manajemen akan meningkat. Hal ini didasarkan pada jabatan yang tinggi, akan lebih dipentingkan untuk mengatur pekerja yang bekerja sedangkan untuk pekerja teknis akan lebih diperlukan skill teknis. Dimana aktivitas manajemen akan lebih berfokus dalam mengurus rancangan operasi, mengatur sumber daya manusia dan mengharmonisasikannya. 5 elemen penting adalah 1         Planning,  Organization,   Command,  Coordination,  Control      Food and Beverage Management Dikalsifikasikan dalam 1.       Komersial : respotan, hotel dan pub yaitu tempat yang dapat dinikmati oleh siapa saja   2.       Subsidi: catering  merupakan makanan yang disajikan secara kusus (contoh: rumah sakit)   Orientasi 1. ...

Bahan Tambahan Pangan

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.  Dalam peraturan tersebut diberikan penjelasan mengenail bahan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai BTP dan batas maksimun penggunakan BTP tersebut. BTP untuk penggunaan pemanis sendiri, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) NOMOR.4 TAHUN 1014 tentang Batasan Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. produk pangangan wajib mencantumkan pada label:    “Mengandung pemanis buatan, disrankan tidak dikonsumsi oleh anak dibawah 5 tahun,  ibu hamil, dan ibu menyusui.” jika  mengandung pemanis buatan  “Mengandung fenilalaniin, tidak cocok untuk penderita feniliketonurik.”  Produk yang ditujukan untuk penderita diabetes dan/atau produk berkalori rendah “Konsumsi berlebihan mempunya efek laksatif.” jika  menggunakan pemanis poliol  “Mengandung gula dan pem...

PT

Pendirian sebuah perseroan terbatas (PT): 1.       Modal: modal yang disetor dengan minimum ¼ dari keseluruhan modal 2.       Pemegang saham mendatangi notaris untuk pembuatan akte dengan menyerahkan KTP 3.       Memberikan penjelasandan tujuan mengenai bidang pekerjaan yaitu bergerak dibidang apa,         pemberitahuan siapa saja pemegang saham. 4.       Surat keterangan domisili, Surat ijin usaha, bukti setor modal sehingga dapat membuka akte notaris 5.       Kemudian pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kemenkumham) Kenapa harus buat PT kalo mau bikin usaha? Karena PT adalah badan hukum. Karena jika terjadi sesuatu, dapat di gugat dan bisa berdagang setara dengan orang (perseorangan dr suatu lembaga) yamg mempunyai hak dan kewajiban dlm hukum.posisi dan kewenangan sama dengan perora...

Generasi pengadaan pangan

Secara garis besar, pengadaan pangan dibagi menjadi Generasi ke-1: tahap sebelum penanaman, kegiatan pengoptimasi bibit-bibit. Contoh: rekayasa genetika pada bibit dan cara pembentukan bibit unggul. Generasi ke-2 : tahap penyiapan bibit untuk budidaya hingga panen, kegiatan yang mengarah pada hal teknis seperti cara budidaya  dan cara-cara khusus yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas yang baik Generasi ke-3 : tahapan dari pasca-panen hingga pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi. Contoh: bahan tambahan pangan dan pemeliharaan produk. Generasi ke-4 : sistem computer addict manufactury (CAM) 

Rencana Strategis VS Rencana tidak Strategis

Sebelumnya pada post sebelumnya telah disinggung sedikit mengenai strategi manajemen.  rencana strategis adalah rencana yang telah disusun sedemikian rupa dan jika dilakukan perubahan akan mengeluarkan biaya yang cukup mahal.  contoh: sudah kuliah tahun 3 namun merasa tidak cocok dengan jurusan yang dipilih dan memutuskan untuk pindah kamous pada jurusan yang tidak ada hubungannya dengan jurusan yang telah dijalankan selama 3 tahun pada kampus sebelumnya. Biaya pindah kuliah yang cukup mahal serta waktu yang sudah terbuang sia-sia.  Rencana tidak strategis adalah rencana yang telah disusun namun saat dilakukan perubahan tidak mengeluarkan biaya yang mahal.  contoh: sudah kuliah 3 tahun namun ingin pindah kulian namun tetap dengan jurusan yang sama atau mirip dengan tempat kuliah sebelumnya. Umumnya dapat dilakukan transfer kredit sehingga tidak membuang waktu yang lama.  dalam menyusun rencana strategis perlu memperhatikan; Sumber daya ma...