Setifikasi Halal
Sertifikat halal = diizinkan, diperbolehkan dan diterima. Jaminan produk halal, tercantum dalam UU NO. 33 TAHUN 2014. Dikatakan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan/atau bersertifikat non-halal. BPOM melakukan audit sedangkan yang memberikan sertifikat adalah MUI. Pendaftaran sertifikasi hala dapat dilakukan secara online melalui e-lppommui.org dan selanjutnya akan dilakukan audit. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah · Daftar produk · Dokumen bahan · Matriks produk · Manual sistem jaminan halal · Diagram alir proses produksi · Alamat tempat produksi · Bukti mengikut...