Bahan Tambahan Pangan
Penggunaan
Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no.033
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan tersebut diberikan penjelasan
mengenail bahan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai BTP dan batas
maksimun penggunakan BTP tersebut.
BTP
untuk penggunaan pemanis sendiri, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (PerKa BPOM) NOMOR.4 TAHUN 1014 tentang Batasan Maksimum
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis.
produk pangangan wajib mencantumkan pada label:
- “Mengandung pemanis buatan, disrankan tidak dikonsumsi oleh anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.” jika mengandung pemanis buatan
- “Mengandung fenilalaniin, tidak cocok untuk penderita feniliketonurik.” Produk yang ditujukan untuk penderita diabetes dan/atau produk berkalori rendah
- “Konsumsi berlebihan mempunya efek laksatif.” jika menggunakan pemanis poliol
- “Mengandung gula dan pemanis buatan.” mengandung gula dan pemanis buatan wajib mencantumkan
Komentar
Posting Komentar