Bahan Tambahan Pangan

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.  Dalam peraturan tersebut diberikan penjelasan mengenail bahan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai BTP dan batas maksimun penggunakan BTP tersebut.
BTP untuk penggunaan pemanis sendiri, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) NOMOR.4 TAHUN 1014 tentang Batasan Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis.
produk pangangan wajib mencantumkan pada label: 
  •  “Mengandung pemanis buatan, disrankan tidak dikonsumsi oleh anak dibawah 5 tahun,  ibu hamil, dan ibu menyusui.” jika mengandung pemanis buatan 
  • “Mengandung fenilalaniin, tidak cocok untuk penderita feniliketonurik.” Produk yang ditujukan untuk penderita diabetes dan/atau produk berkalori rendah
  • “Konsumsi berlebihan mempunya efek laksatif.” jika menggunakan pemanis poliol 
  • “Mengandung gula dan pemanis buatan.” mengandung gula dan pemanis buatan wajib mencantumkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!