Setifikasi Halal
Sertifikat
halal = diizinkan, diperbolehkan dan diterima. Jaminan produk halal, tercantum dalam
UU NO. 33 TAHUN 2014. Dikatakan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia
wajib bersertifikat halal dan/atau bersertifikat non-halal.
BPOM
melakukan audit sedangkan yang memberikan sertifikat adalah MUI.
Pendaftaran
sertifikasi hala dapat dilakukan secara online melalui e-lppommui.org dan
selanjutnya akan dilakukan audit. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan
sertifikat halal adalah
- · Daftar produk
- · Dokumen bahan
- · Matriks produk
- · Manual sistem jaminan halal
- · Diagram alir proses produksi
- · Alamat tempat produksi
- · Bukti mengikuti sosialisasi kebijakat hala
- · Bukti pelatihan
- · Audit internal
Komentar
Posting Komentar