Setifikasi Halal

Sertifikat halal = diizinkan, diperbolehkan dan diterima. Jaminan produk halal, tercantum dalam UU NO. 33 TAHUN 2014. Dikatakan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan/atau bersertifikat non-halal.

BPOM melakukan audit sedangkan yang memberikan sertifikat adalah MUI.

Pendaftaran sertifikasi hala dapat dilakukan secara online melalui e-lppommui.org dan selanjutnya akan dilakukan audit. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah
  • ·         Daftar produk
  • ·         Dokumen bahan
  • ·         Matriks produk
  • ·         Manual sistem jaminan halal
  • ·         Diagram alir proses produksi
  • ·         Alamat tempat produksi
  • ·         Bukti mengikuti sosialisasi kebijakat hala
  • ·         Bukti pelatihan
  • ·         Audit internal 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!