PT
Pendirian
sebuah perseroan terbatas (PT):
2. Pemegang saham mendatangi notaris untuk pembuatan akte dengan menyerahkan KTP
3. Memberikan penjelasandan tujuan mengenai bidang pekerjaan yaitu bergerak dibidang apa, pemberitahuan siapa saja pemegang saham.
4. Surat keterangan domisili, Surat ijin usaha, bukti setor modal sehingga dapat membuka akte notaris
5. Kemudian pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kemenkumham)
Kenapa
harus buat PT kalo mau bikin usaha? Karena PT adalah badan hukum. Karena jika
terjadi sesuatu, dapat di gugat dan bisa berdagang setara dengan orang (perseorangan
dr suatu lembaga) yamg mempunyai hak dan kewajiban dlm hukum.posisi dan
kewenangan sama dengan perorangan dimata hukum.
Perdata:
hukum yang mengatur antara pribadi dan pribadi (sewa menyewa dan hutang
piutang)
Pidana: hukum yang
mengatur antara pribadi dan negara (pencurian dan pembunuhan)
Komentar
Posting Komentar