UU Pajak
Dasar hukum: UU no.16
tahun 2009
Pajak: kontribusi wajib setiap individu kepada negara yang
bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara.
Pajak pusat: pajak yang dipungut dan dikelola oleh
pemerintah pusat
- - PPH (pajak penghasilan)
- - PPN (pajak pertambahan nilai)
- - PPnB (pajak penjualan atas barang mewah)
- - Pajak bumi bangunan
- - Bea materai
NPWP: nomor pokok wajib pajak
Individu wajib membayar pajak jika gaji dibawah penghasilan
tak kena pajak (PTKP). Umumnya pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan dan
bukti akan diberikan oleh perusahaan kepada tiap individu (pegawai). PTKP tahun
2018 sama seperti PTKP tahun 2016 dimana batas PTKP adalah 54 juta/tahun
Komentar
Posting Komentar