UU Pajak

Dasar hukum: UU no.16 tahun 2009

Pajak: kontribusi wajib setiap individu kepada negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara.

Pajak pusat: pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat
  • -          PPH (pajak penghasilan)
  • -          PPN (pajak pertambahan nilai)
  • -          PPnB (pajak penjualan atas barang mewah)
  • -          Pajak bumi bangunan  
  • -          Bea materai

NPWP: nomor pokok wajib pajak


Individu wajib membayar pajak jika gaji dibawah penghasilan tak kena pajak (PTKP). Umumnya pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan dan bukti akan diberikan oleh perusahaan kepada tiap individu (pegawai). PTKP tahun 2018 sama seperti PTKP tahun 2016 dimana batas PTKP adalah 54 juta/tahun 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!