Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Sertifikat Ping-O

Gambar
          Hai semua, kali ini mau sharing bahwa dalam salah satu mata kuliah, kita diminta untuk membuat produk makanan. Nah kelompok saya yang beranggota sebanyak 3 orang mendapatkan untuk membuat prosuk emping melinjo.         Dalam membuat dan menjual produk di Indonesia dimana produksi dalam skala kecil (rumah tangga) harus memiliki nomor PIRT, yang menandakan bahwa usaha yang dibuat diizinkan pemerintah daerah. Produk Ping-O telah mendapatkan sertifikat P-IRT di Bekasi sejak tanggal 28 Juni 2018.         Dalam proses mendapatkan Sertifikat PIRT, sama seperti persyartan umumnya, untuk mendaftar sertifikat, dibutuhkannya fotokopi KTP, alur produksi, contoh label produk, fotokopi sertifkat penyuluhan keamanan pangan dan lainya. Kelompok saya mendirikan PIRT di daerah Bekasi dimana dalam persyaratan perlunya SKU (surat keterangan usaha). SKU yang kelompok saya bikin di kecamatan Cik...

Pembuatan Ping-O

Gambar
Pada post kali ini, mau sharing sedikit bagaimana kelompok kami membuat produk Ping-O (emping melinjo). Nah alur produksi yang dijelaskan dibawah, akan digunakan juga untuk pendaftaran PIRT kami di Bekasi. Selain ada alur produksi, pada post ini juga dibagikan video pembuatan produk Ping-O kami, semoga kalian suka yaa https://youtu.be/V2zIDskG-Ek  (Link proses pembuatan Ping-O)

Product and Process Innovation in The Food Industry

Inovasi sangat penting dalam produksi suatu produk untuk menjaga eksistensi. Ada berbagai macam jenis dan cara untuk melakukan inovasi, bisa dari perubahan pada produk atau pun perubahan pada proses produksi/pemasaran/kontrak kerja. Contoh pada Pennine Foods. Ia merupakan produsen "ready meal" yang hanya menjual produk pada Mark&Spancer. Pada kasus ini, karena Pannie Food hanya menjual kepada  Mark&Spancer maka Pannine Food akan berfokus pada pembuatan produk saja dan mengandalkan  Mark&Spancer untuk melakukan survey pasar. dalam hal ini, pada era sekarang, ikatan seperti ini cukup sulit, karna dengan hanya menyuplai pada satu tempat maka perusahaan akan sangat tergantung pada tempat tersebut dan dapat membuat produk cepat mati.  Innovation Drivers at the Consumer Level 1. Economic Factor a. Meningkatnya Pendapatan b. Quality > Quantity c. ^Pendapatan = ^Variasi d. Membandingkan harga produk sejenis 2. Consumer Concern 3. Demographic Fac...

Nanoteknologi

Nanoteknologi: mengubah ukuran menjadi ukuran nano (sangat kecil). cara pembuatan nanoteknologi 1. Top down: pengecilan objek berukuran besar 2. Bottom up: peningkatan ukuran objek kecil Produk-produk perkembangan nanoteknologi: nanoemulsi  nanoenkapsulasi  nanopackaging   color nutrasetikal ingedient

Halal Supply Chain Management

Gambar
model management rantai pasol halal (Van deh Vorst dan Beulens, 2002) Halal Supply Chain Management (HSCM) merupakan kegiatan manajemen sepanjang rantai pasok dengan tujuan untuk menjamin halal mulai dari bahan baku hingga sampai ke konsumen, sehingga saat sampai di tangan konsumen, produk tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi Tujuan logistik halal menciptakan sistem logistik halal secara global  meminimalisir kesulitan industri halal mendefinisikna kontaminasi silang antara halal dan haram dan bagimana menghindarnya  menciptakan evolusi nilai-nilai dari rantai pasok halal secara lengkap  HSC  1. halal animal feed  2. proper slaughtering  3. proper segregation 

Supply Chain Management

Supply chain risk sharing management: present & future shape SCRM: resiko yang tidak diinginkan dari lingkungan/human error -           Furture research research agenda o    Persepsi o    Faktor berkelanjutan o    Kolaborasi dan kontrak (risk sharing) o    Ketersediaan informasi yang terbuka (visibilities) o    Propagasi resiko dan rencana pemulihan o    Dampak industri o    Mendeteksi resiko dan biaya Risk sharing: pemikiran mengenai pembagian resiko (pembobotan resiko kepada pelaku, resiko tinggi = profit tinggi) Analytical Hierarchii Process (AHP)= memeberikan bobot pada masalah dimana membagikan resiko sesuai dengan prosinya masing-masing dan dibutuhkannya pembongkaran masalah terlebih dahulu. Green supply chain management practices: impact on performance Sistem management yang sangat mementingkan faktor lingkungan dan ekonomi...

UU Bahan Tambahan Pangan

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI no 33 tahun 2013 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), BTP  dibagi menjadi 27 golongan diantaranya pengawet, pewarna, pengemulsi, antioksidan dan masih banyak lagi. BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan. Dasar hukum: PerKa BPOM RI Nomor 36 Tahun 2013 tentang penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet PererKa BPOM RI Nomor 37 Tahun 2013 tentang penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna PererKa BPOM RI Nomor 38 Tahun 2013 tentang penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan Dalam setiap peraturan, disebutkan BTP apa saja yang diizinkan dan tidak serta average daily intake (ADI) (ADI) diartikan sebagai jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan (PerKa BPOM RI Nomor 36 Tahun 2013) Berdasarkan PerKa BPOM RI No. 36 Tahun 2013 BTP yang ti...

UU Koperasi

Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Koperasi adalah koperasi dapat diartikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Pendirian koperasi Rapat pembentukan (kurang lebih 20 orang) Akta pendirian koerasi (dibuat oleh notaris yang berisikan annggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi, nama dan susunan kedudukan anggota koperasi) Prosedur permohonan pengesahan (surat permohonan dari pendiri beserta akta pendirian) Akan adanya survey oleh lembaga berwenang untuk melihat koperasi dan masa proses hingga mendapat jawaban diterima atau ditolak yaitu 3 bulan 

UU Pajak

Dasar hukum: UU no.16 tahun 2009 Pajak: kontribusi wajib setiap individu kepada negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara. Pajak pusat: pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat -           PPH (pajak penghasilan) -           PPN (pajak pertambahan nilai) -           PPnB (pajak penjualan atas barang mewah) -           Pajak bumi bangunan   -           Bea materai NPWP: nomor pokok wajib pajak Individu wajib membayar pajak jika gaji dibawah penghasilan tak kena pajak (PTKP). Umumnya pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan dan bukti akan diberikan oleh perusahaan kepada tiap individu (pegawai). PTKP tahun 2018 sama seperti PTKP tahun 2016 dimana batas PTKP adalah 54 juta/tahun  ...

UU Perbankan

Dasar hukum: UU no.10 tahun 1998 KUHP pasal 1754 mengenai pinjam-meminjam Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU no10 tahun 1998 pasal 1). Sistem kredit merupakan perjanjian atara 2 pihak yaitu kreditur dan debitur Kreditur: penyedia kredit (bank) Debitur: individu yang mengajukan kredit Jenis kredit dibagi mejadi Kedit konsumtif (untuk keperluan konsumtif) Kredit kendaraan bermotor KPR   Kredit produktif (untuk kegiatan dama usaha) Kredit investasi (kredit bantuan proyek): bantuan pembelian aset (tanah dan mesin) Kredit modal kerja (KMK): bantuan modal lancar yang habis dalam pemakaian (bahan baku, biaya tak tertuga perusahaan dll) Kredit likuiditas: bantuan untuk kreditur yang mengalami kesulitan likuiditas...

UU Perdata Perjanjian

kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) Dasar hukum: KUHP buku ke-3, bab 1-7A, Pasal 1235-1652 Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Di Indonesia hukum perdata yang berlaku adalah hukum perdata Belanda. Perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Persetujuan dapat berupa tertulis maupun lisan. Umumnya dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani diatas materai. Perjanjian sendiri terdapat didalam KUHP bagian dari buku ke-3.   Perjanjian dibagi menjadi 2; -       Persetujuan cuma-cuma:  pihak yang satu akan memberikan keuntungan untuk pihak yang lain tanpa meminta imbalan -       Persetujuan yang memberatkan: perjanjian yang dimana semua pihak yang terlibat wajib menguntungkan satu sama lain. Pembatalan perjanjian -           Paksaan -      ...