UU Perdata Perjanjian

kitab undang-undang hukum perdata (KUHP)

Dasar hukum: KUHP buku ke-3, bab 1-7A, Pasal 1235-1652

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Di Indonesia hukum perdata yang berlaku adalah hukum perdata Belanda.

Perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Persetujuan dapat berupa tertulis maupun lisan. Umumnya dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani diatas materai.
Perjanjian sendiri terdapat didalam KUHP bagian dari buku ke-3.  

Perjanjian dibagi menjadi 2;
  • -     Persetujuan cuma-cuma:  pihak yang satu akan memberikan keuntungan untuk pihak yang lain tanpa meminta imbalan
  • -     Persetujuan yang memberatkan: perjanjian yang dimana semua pihak yang terlibat wajib menguntungkan satu sama lain.

Pembatalan perjanjian
  • -          Paksaan
  • -          Dipaksa oleh pihak ke-3
  • -          Penipuan
  • -          Kekeliruan
  • -          Sebab palsu/terlarang
  • -          Pihak tidak mampu membuat perjanjian
    • o   Anak-anak
    • o   Dilarang oleh UU

Dalam perjanjian dapat terjadi perkara yang disebabkan oleh
  • -          Inkar janji antar 2 pihak atau lebih
  • -          Pelanggaran hukum salah satu pihak

Bagi indivisu ataupun pihak yang merasa dirugikan maka dapat dibawa ke pengadilan. Bukti-bukti yang dapat dibawa antara lain:
  • -          Dukumen tertulis
  • -          Kesaksian
  • -          Surat penting lainnya 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!