UU Perdata Perjanjian
kitab undang-undang hukum perdata (KUHP)
Dasar hukum: KUHP buku ke-3, bab 1-7A, Pasal 1235-1652
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan
kepentingan antar individu dalam masyarakat. Di Indonesia hukum perdata yang
berlaku adalah hukum perdata Belanda.
Perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan antara pihak-pihak
yang bersangkutan. Persetujuan dapat berupa tertulis maupun lisan. Umumnya dalam
bentuk tertulis dan ditanda tangani diatas materai.
Perjanjian sendiri terdapat didalam KUHP bagian dari buku
ke-3.
Perjanjian dibagi menjadi 2;
- - Persetujuan cuma-cuma: pihak yang satu akan memberikan keuntungan untuk pihak yang lain tanpa meminta imbalan
- - Persetujuan yang memberatkan: perjanjian yang dimana semua pihak yang terlibat wajib menguntungkan satu sama lain.
Pembatalan perjanjian
- - Paksaan
- - Dipaksa oleh pihak ke-3
- - Penipuan
- - Kekeliruan
- - Sebab palsu/terlarang
- - Pihak tidak mampu membuat perjanjian
- o Anak-anak
- o Dilarang oleh UU
Dalam perjanjian dapat terjadi perkara yang disebabkan oleh
- - Inkar janji antar 2 pihak atau lebih
- - Pelanggaran hukum salah satu pihak
Bagi indivisu ataupun pihak yang merasa dirugikan maka dapat
dibawa ke pengadilan. Bukti-bukti yang dapat dibawa antara lain:
- - Dukumen tertulis
- - Kesaksian
- - Surat penting lainnya
Komentar
Posting Komentar