Sertifikat Ping-O

          Hai semua, kali ini mau sharing bahwa dalam salah satu mata kuliah, kita diminta untuk membuat produk makanan. Nah kelompok saya yang beranggota sebanyak 3 orang mendapatkan untuk membuat prosuk emping melinjo.
        Dalam membuat dan menjual produk di Indonesia dimana produksi dalam skala kecil (rumah tangga) harus memiliki nomor PIRT, yang menandakan bahwa usaha yang dibuat diizinkan pemerintah daerah. Produk Ping-O telah mendapatkan sertifikat P-IRT di Bekasi sejak tanggal 28 Juni 2018.


        Dalam proses mendapatkan Sertifikat PIRT, sama seperti persyartan umumnya, untuk mendaftar sertifikat, dibutuhkannya fotokopi KTP, alur produksi, contoh label produk, fotokopi sertifkat penyuluhan keamanan pangan dan lainya. Kelompok saya mendirikan PIRT di daerah Bekasi dimana dalam persyaratan perlunya SKU (surat keterangan usaha). SKU yang kelompok saya bikin di kecamatan Cikarang Selatan, kantor kepala desa Cibatu. Berbeda dengan Tangerang, persyaratan PIRT daerah bekasi mewajibkan kami untuk memiliki stampel logo perusahan kami. Kami lampirkan juga contoh sticker kami yang sudah kami buat sesuai dengan syarat yang ditentukan untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!