Sertifikat Ping-O
Hai semua,
kali ini mau sharing bahwa dalam salah satu mata kuliah, kita diminta untuk
membuat produk makanan. Nah kelompok saya yang beranggota sebanyak 3 orang
mendapatkan untuk membuat prosuk emping melinjo.
Dalam membuat dan menjual produk di
Indonesia dimana produksi dalam skala kecil (rumah tangga) harus memiliki nomor
PIRT, yang menandakan bahwa usaha yang dibuat diizinkan pemerintah daerah. Produk
Ping-O telah mendapatkan sertifikat P-IRT di Bekasi sejak tanggal 28 Juni 2018.
Dalam proses mendapatkan Sertifikat
PIRT, sama seperti persyartan umumnya, untuk mendaftar sertifikat,
dibutuhkannya fotokopi KTP, alur produksi, contoh label produk, fotokopi
sertifkat penyuluhan keamanan pangan dan lainya. Kelompok saya mendirikan PIRT
di daerah Bekasi dimana dalam persyaratan perlunya SKU (surat keterangan usaha).
SKU yang kelompok saya bikin di kecamatan Cikarang Selatan, kantor kepala desa
Cibatu. Berbeda dengan Tangerang, persyaratan PIRT daerah bekasi mewajibkan kami untuk memiliki stampel logo perusahan kami. Kami lampirkan juga contoh sticker kami yang sudah kami buat sesuai dengan syarat yang ditentukan untuk mendapatkan sertifikat PIRT.
Komentar
Posting Komentar