UU Perbankan
Dasar hukum:
- UU no.10 tahun 1998
- KUHP pasal 1754 mengenai pinjam-meminjam
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
(UU no10 tahun 1998 pasal 1).
Sistem kredit merupakan perjanjian atara 2 pihak yaitu
kreditur dan debitur
- Kreditur: penyedia kredit (bank)
- Debitur: individu yang mengajukan kredit
Jenis kredit dibagi mejadi
- Kedit konsumtif (untuk keperluan konsumtif)
- Kredit kendaraan bermotor
- KPR
- Kredit produktif (untuk kegiatan dama usaha)
- Kredit investasi (kredit bantuan proyek): bantuan pembelian aset (tanah dan mesin)
- Kredit modal kerja (KMK): bantuan modal lancar yang habis dalam pemakaian (bahan baku, biaya tak tertuga perusahaan dll)
- Kredit likuiditas: bantuan untuk kreditur yang mengalami kesulitan likuiditas.
Dalam pengajuan kredit, umumnya
besaran yang dipinjamkan 75% dari jaminan yang dimiliki.
Syarat-syarat pengajuan Kredit
modal kerja (KMK)
- Fotokopi identitas (KTP)
- Fotokopi dokumen legalitas (SIUP, SKDU)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi identitas seluruh direksi
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan lengkap
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
- Fotokopi usaha tampak depan dan dalam
- Proposal kredit
- Formulir pengajuan
- Fotokopi dokumen yang akan menjadi jaminan
Alur pengajuan KMK
Pengajuan ke bank -> Account
Officer -> pelengakapan dokumen -> analisa debitur dan kreditur -> putusan
pengajuan kredit -> penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli -> pembukaan
rekening baru -> dropping
Komentar
Posting Komentar