UU Koperasi
Dasar
hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Koperasi
adalah koperasi
dapat diartikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Pendirian
koperasi
- Rapat pembentukan (kurang lebih 20 orang)
- Akta pendirian koerasi (dibuat oleh notaris yang berisikan annggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi, nama dan susunan kedudukan anggota koperasi)
- Prosedur permohonan pengesahan (surat permohonan dari pendiri beserta akta pendirian)
- Akan adanya survey oleh lembaga berwenang untuk melihat koperasi dan masa proses hingga mendapat jawaban diterima atau ditolak yaitu 3 bulan
Komentar
Posting Komentar