UU Koperasi

Dasar hukum:
  • Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.


Koperasi adalah koperasi dapat diartikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

Pendirian koperasi
  • Rapat pembentukan (kurang lebih 20 orang)
  • Akta pendirian koerasi (dibuat oleh notaris yang berisikan annggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi, nama dan susunan kedudukan anggota koperasi)
  • Prosedur permohonan pengesahan (surat permohonan dari pendiri beserta akta pendirian)
    • Akan adanya survey oleh lembaga berwenang untuk melihat koperasi dan masa proses hingga mendapat jawaban diterima atau ditolak yaitu 3 bulan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran PIRT

P.O.A.C

Mini Festival Kelas Budaya Makanan dan Keterampilan Manajemen!